FLORESTERKINI.com – Bagaikan disambar petir nasib para lulusan S1 Pendidikan. Pasalnya, ada kabar yang cukup mengejutkan bagi mereka yang bercita-cita menjadi pendidik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Sekarang ini, lulusan S1 Pendidikan tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan ijazah sebagai satu-satunya syarat untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024, namun kini mereka harus memenuhi prasyarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Regulasi baru ini telah memicu diskusi sengit di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, bahwa terdapat kebijakan mutakhir yang harus diikuti oleh para calon guru.
Baca Juga: Pastikan Penyebab Keracunan, Sisa Makanan Takjil di Jember Diamankan Guna Uji Laboratorium
“Dirjen GTK sedang menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang guru,” ujar Nunuk dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui Instagram @nunuksuryani, Jumat, 29 Maret 2024.
Mengutip dari laman Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim mengibaratkan Serdik (Sertifikat Pendidik) sebagai SIM ketika mengemudikan sebuah kendaraan. Artinya, sertifikat pendidikan menjadi lisensi bagi seorang guru agar dianggap layak untuk mengajar.
Sementara itu, bagi para guru honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPK 2024, jika tidak ada info GTK. Artinya, guru tersebut harus terdata dalam Dapodik atau bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: KPU Sebut Pilgub Gunakan APBD Provinsi, Ternyata Segini Besaran Dana Pilgub NTT
Diketahui, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi para calon guru sebelum mereka terjun ke dunia pendidikan.