Program tersebut mencakup berbagai modul pelatihan yang dirancang untuk memastikan calon guru memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kontemporer.
Selain itu, bagi para guru honorer yang telah mengabdikan diri dengan gelar S.Pd., kebijakan ini juga memberikan dampak signifikan. Mereka diharuskan terdaftar dalam Dapodik atau database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga di Jember Harus Dapatkan Perawatan Medis
Konsekuensi dari regulasi ini adalah bahwa para lulusan S1 Sarjana Pendidikan harus memiliki ijazah S1 linier, ditambah dengan Sertifikat Pendidik hasil PPG.
Hal ini menandai pergeseran paradigma dalam rekrutmen guru di Indonesia, di mana kualifikasi akademik saja tidak lagi dianggap memadai.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur pendidikan dalam mendukung program PPG Prajabatan, dan apakah ini akan menciptakan gap antara lulusan baru dengan peluang kerja di sektor pendidikan.
Baca Juga: Jadwal Kegiatan Festival Bale Nagi 2024 di Hari Pertama, Ada Tarian Penjemputan dari Nuhalolon-Solor
Lebih jauh, hal ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan guru di Indonesia untuk memenuhi standar global.
Terkait dengan kebijakan baru ini, para stakeholder pendidikan diharapkan dapat berkolaborasi dalam merumuskan solusi yang tepat guna memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK Guru dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia serta memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para pendidik dan siswa di tanah air. ***