Sejumlah Kasus Korupsi di Ende Diduga Mengendap, Forum Ende Muda Gelar Aksi di Mabes Polri Jakarta

- 16 Mei 2024, 08:16 WIB
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende, Rabu (15/04/2024).
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende, Rabu (15/04/2024). /Dok. Ist./Marlin Bato/Ho-FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Sekelompok warga diaspora dari Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menamakan diri mereka Forum Ende Muda, menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri dan Kompolnas RI di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024, yang diikuti oleh sekitar 100 orang.

Salah satu perwakilan Forum Ende Muda, Marlin Bato, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa banyak kasus korupsi di Kabupaten Ende yang tidak ditangani dengan serius oleh Polres Ende.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowowulu Lowolande serta pembangunan bronjong di Kali Lowolande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Proyek ini, yang melibatkan CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama, diduga merugikan negara lebih dari Rp800 juta.

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: Daftar sebagai Bacabup di Partai Hanura, 3 Bakal Calon Ini Siap Ikut Fit and Proper Test

"Kita turun terkait dengan kasus-kasus (korupsi) di Ende, terutama soal bronjong. Kasus ini sejak tahun 2016 dan sudah diproses di kepolisian dan beberapa tersangka sudah ditahan, tapi kok seperti tebang pilih,” kata Marlin Bato, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia melanjutkan, meskipun beberapa tersangka, termasuk Kepala BPBD, sudah ditahan, direktur dari dua CV tersebut belum diperiksa. Ia mempertanyakan tindakan Polres Ende yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kepala BPBD sudah ditahan lalu pelaksananya sudah tersangka, tapi yang punya CV kok tidak diperiksa. Ini ada apa dengan Polres Ende?" ujarnya.

Marlin juga menegaskan, dua CV yang menerima proyek tersebut, yakni CV Maju Bersama Direktur dan CV Bintang Pratama, tersebut tidak diwakili oleh kuasa, tetapi langsung diterima oleh direktur masing-masing saat menerima proyek. Namun, saat ditemukan kerugian negara, kedua direktur tersebut tidak diproses hukum, sehingga menimbulkan kesan bahwa dua CV tersebut dilindungi.

Baca Juga: KPU Flores Timur Akhiri Tahapan Seleksi PPK, Tetapkan 95 Anggota PPK, Ini Sebaran per Kecamatan

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah