FLORESTERKINI.com – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan kos milik terpidana kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda. Penyitaan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 09.00 WITA.
Untuk memastikan luas tanah pada objek sita-eksekusi tersebut, pihak Kejari Flotim juga melibatkan pihak BPN/ATR Kabupaten Flores Timur dan para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang tercatat sebagai salah aset tak bergerak kepunyaan mantan bendahara pada BPBD Kabupaten Flores Timur itu.
Objek sita eksekusi tersebut berada dalam kawasan RT.21, RW.07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak jauh dari rumah pribadi Petronela Letek Toda.
Akibat adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan pada wilayah belakang pada bidang tanah yang di atasnya telah dibangun hunian kos tersebut, pihak Kejari Flotim, usai pengukuran ulang oleh tim ukur dari BPN/ATR Flores Timur, lantas ‘membingkai’ penyitaan pada objek tanah tersebut dengan luasan 313 meter persegi, dari semula tercatat 318 meter persegi.
“Bidang tanah yang tersebutkan sebagai objek sita-eksekusi yang kami eksekusi tadi itu seluas 313 meter persegi. Memang tersebutkan dalam catatan kepemilikan tanah, terpidana memiliki luasan tanah pada objek sita yang dimaksud seluas 318 meter persegi,” urai Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, SH.
“Namun sewaktu pengukuran ulang tadi, muncullah indikasi tumpang tindih kepemilikan pada wilayah batas di area belakang. Setelah melakukan pencocokan dengan pemilik lahan yang berbatasan dengan bidang tanah tersebut, terjadilah kecocokan perhitungan pada luasan 313 meter persegi,” imbuhnya.
Dengan demikian, menurut Cornelis Oematan, luas bidang tanah yang masuk dalam lingkup sitaan tersebut adalah 313 meter persegi.