FLORESTERKINI.com – Pihak Kejaksaan Negeri Kejari Flores Timur (Kejari Flotim) belum memastikan berapa nominal (harga) dari objek sita-eksekusi milik terpidana perkara korupsi anggaran penanganan COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur.
Objek sita yang terletak di kawasan RT 21, RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tengara Timur (NTT), tersebut disita tim Kejari Flotim pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 09.00 WITA.
Adapun objek sita itu milik terpidana Petronela Letek Toda (mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur), berupa sebidang tanah dan bangunan indekost di atasnya.
Kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan sita-eksekusi tersebut, Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, SH, menerangkan bahwa pihaknya pasca penyitaan tersebut masih menanti rilisan dari BPN/ATR Flores Timur terkait total luas bidang tanah yang disita.
Selain itu, Kejari Flotim juga masih harus menanti penilaian terhadap keseluruhan nilai objek sita eksekusi tersebut dari pemerintah, sebelum menetapkan nominal pastinya.
“Kami belum bisa memastikan berapa nilai dari objek sita-eksekusi ini. Setelah ada rilisan soal luasan bidang tanah dan penilaian terhadap nilai jual bangunan di atasnya ini terhitung, barulah kami mengkalkulasikan dengan tanggung jawab terpidana sebagaimana Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Cornelis Oematan.
Disaksikan FLORESTERKINI.com, pelaksanaan sita-eksekusi tersebut dihadiri juga oleh tetangga dan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sita eksekusi tersebut.