Bupati Nagekeo dan Kroninya Didesak Segera Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp3 Miliar

- 21 Desember 2023, 07:54 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada segera menetapkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dan para kroninya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Kejari Ngada harus berani tetapkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do serta para kroninya selaku tersangka, bila bukti-buktinya mencukupi,” kata Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta, SH, kepada FLORESTERKINI.com, Kamis, 21 Desember 2023.

Meridian mengatakan, ‘mandeknya’ penanganan kasus dugaan korupsi itu bermula dari proses penyidikan di masa kepemimpinan Ade Indrawan, SH, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada. Ade Indrawan kemudian dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Maret 2021.

Baca Juga: Warga Parumaan di Sikka Desak Pj Kepala Desa dan Ketua BPD Dicopot dari Jabatan, Ada Apa?

“Sesuai informasi yang kami rangkum, dugaan melenyapkan atau mengaburkan proses penyidikan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat Ade Indrawan menjabat sebagai Kajari Ngada,” beber Meridian, yang juga merupakan Advokat PERADI itu.

Menurut Meridian, selama masa kepemimpinan di Kejari Ngada, Ade Indrawan sering berkoar-koar terkait perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Di antara kasus-kasus yang diumbar Ade Indrawan tersebut, terdapat kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, TA 2019.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya APBD Flores Timur TA 2023, Banyak Jabatan yang Masih Lowong

Meridian lantas merincikan temuannya, bahwa pada tanggal 4 November 2020, Kajari Ngada Ade Indrawan mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di BPBD Nagekeo TA 2019, sehingga kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah