FLORESTERKINI.com – Limit waktu pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 hendak mencapai tapal batas. Tinggal menghitung hari lagi, ruang lingkup jamahan APBD TA 2023 itu akan berakhir.
Di balik capaian yang tergolong sukses itu, pada struktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur masih terlihat sederetan jabatan yang belum terisikan pejabat definitif.
Selain pada jabatan struktural Eselon II, beberapa jabatan struktural Eselon III dan IV pun masih ditempati pejabat struktural dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: 2 Tiang Listrik di Solor Tumbang dalam Sepekan, Keresahan Warga Kini Jadi Nyata
Di wilayah Eselon II, jabatan yang belum ditempati pejabat tinggi pratama berstatus definitif itu tersaksikan pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten II, Asisten III, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Perikanan.
Untuk jabatan Sekda saat ini masih bertahan dengan Pejabat Sekda, walau proses seleksi jabatan tinggi pratama untuk jabatan Sekda Flores Timur telah rampung dilaksanakan tim Panitia Seleksi (Pansel).
Dari keempat peserta yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Flores Timur di tahun 2023 ini, tiga di antaranya terumumkan masuk nominasi tiga besar calon Sekda.
Baca Juga: Ratusan Warga di Sikka Protes Pasca Sejumlah Pohon di Eks Lahan HGU Ditebang
Nama ketiga calon Sekda Flores Timur itu bahkan telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sayangnya, lanjutan proses seturut tingkat kewenangan tersebut hingga saat ini masih berada dalam ruang adventus (penantian, red).