Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Senilai Rp2,1 Miliar, Polres Ende Dalami Petunjuk BPK RI

- 16 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Ende.
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Ende. /Freepik/rawpixel.com

FLORESTERKINI.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende sedang mendalami petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ende senilai Rp2,1 miliar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan saat ini pihaknya fokus mendalami petunjuk yang diberikan oleh BPK RI.

Sebelumnya diinformasikan, Polres Ende tengah melengkapi berkas untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebenarnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Menuju Pilkada Ende 2024, KPU Ende Lantik 105 Anggota PPK Hari Ini, Wajib Berpakaian Adat!

Pada Rabu, 15 Mei 2024 malam, AKP Cecep menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK RI. Dari koordinasi tersebut, BPK RI memberikan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Karenanya Polres Ende kini sedang aktif memeriksa saksi-saksi terkait guna melengkapi petunjuk tersebut.

"Kami masih terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi petunjuk dari BPK RI," ujar AKP Cecep.

Pernyataan ini disampaikan AKP Cecep dalam menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Ende Muda di Jakarta pada hari yang sama. Demonstrasi tersebut dilakukan di Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait dugaan lambannya penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di Ende.

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: Daftar sebagai Bacabup di Partai Hanura, 3 Bakal Calon Ini Siap Ikut Fit and Proper Test

Kasus Lain yang Masih Dalam Penyelidikan

Selain kasus hibah KONI, AKP Cecep juga menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi lainnya, termasuk dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kelimutu dan proyek pemasangan bronjong penahan tebing serta normalisasi sungai Lowowulu Lowolande dan pembangunan bronjong di Kali Lowolande, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kasus tersebut dilaporkan merugikan negara sebesar lebih dari Rp800 juta.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah