FLORESTERKINI.com – Kasus korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga turut melibatkan mantan Bupati Nagekeo periode 2018-2023, Johanes Don Bosco Do, masih menyisakan banyak tanda tanya.
Karena itu, Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI), Meridian Dewanta, SH, menekankan urgensi klarifikasi dari Polda NTT terkait keterlibatan Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.
Meridian menguraikan, di tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Toulon Tournament 2024 Prancis
Namun karena ditemukan indikasi-indikasi korupsi, Polres Nagekeo pada bulan Maret 2023 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DJ, IP, dan RS. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi Pasar Danga tersebut.
DJ diketahui merupakan Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, dan RS selaku Kontraktor.
“Sejak Polres Nagekeo menetapkan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Danga, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut,” kata Meridian melalui keterangan tertulisnya kepada FLORESTERKINI.com, Minggu, 12 Mei 2024.
Ia melanjutkan, Polres Nagekeo telah mengungkapkan, dalam pemeriksaan para tersangka, diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Johanes Don Bosco Do, untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.