FLORES TERKINI – Di pertengahan tahun 2024, tepatnya pada akhir bulan Juni, terdapat dua peristiwa yang mengguncang masyarakat Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua peristiwa ini sungguh sangat menyayat hati.
Kasus Dugaan Rudapaksa
Kasus pertama yang menghebohkan di Flores Timur adalah dugaan rudapaksa yang terjadi di Flores daratan, diduga dilakukan oleh 12 pemuda terhadap seorang wanita.
Baca Juga: Pemkab Sikka Gelar Rakor untuk Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, Bahas Langkah Konkret
Informasi yang dihimpun, ada seorang anak gadis berinisial PLS (16) asal Kecamatan Titehena, diduga dirudapaksa oleh segerombolan pemuda yang berasal dari Kecamatan Wulanggitang.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 hingga Rabu, 26 Juni 2024, dilakukan di beberapa tempat berbeda, bermula dari sebuah rumah di Klatanlo dan di kebun warga.
"Di rumah Lopes, rumah Edo, rumah Dewa di Klatanlo, di dalam kebun, Kecamatan Ile Bura," kata Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus MA La'a, belum lama ini.
Dugaan tidak pidana persetubuhan dan pencabulan itu lalu dilaporkan oleh ayah korban, PAS, pada Kamis, 27 Juni 2024, pukul 09.30 WITA, dengan laporan polisi nomor: LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
Iptu Lasarus mengatakan, ayah korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial PNL bersama kawan-kawannya merudapaksa PLS.