Jaringan HAM Sikka Desak Kapolres Segera Tahan Tersangka TPPO, Kapan Joker Ditahan?

- 2 Juli 2024, 17:39 WIB
Jaringan HAM Sikka saat menggelar aksi menuntut tersangka TPPO segera ditahan, Senin, 1 Juli 2024.
Jaringan HAM Sikka saat menggelar aksi menuntut tersangka TPPO segera ditahan, Senin, 1 Juli 2024. /Ade Riberu/Flores Terkini

FLORES TERKINI – Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka memanfaatkan momentum Hari Bhayangkara ke-78 untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait penahanan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam sebuah aksi damai, mereka membawa spanduk khusus yang menampilkan wajah tersangka dengan pesan kuat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polres Sikka) untuk segera menahan tersangka YS alias Joker.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka berkumpul di Patung Teka Iku, Kelurahan Kota Baru, Senin, 1 Juli 2024 sekira pukul 11:00 WITA.

Baca Juga: Ukir Prestasi Gemilang! Anastasia Yuniarti Petra Lotu Terpilih Sebagai Penasihat Anak Child Fund Internasional

Mereka datang membawa spanduk yang bertuliskan: "Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia (Polres Sikka), Kapan Joker Ditahan?". Aksi ini dilakukan setelah upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-78 oleh Polres Sikka selesai dilaksanakan.

Sentil Komitmen Kapolri dalam Pemberantasan TPPO

Elisabeth Bestyana, salah satu aktivis Jaringan HAM Sikka sekaligus pendamping saksi dan korban TPPO, dalam pernyataannya mengutip berita sebuah media online terpercaya yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2023.

Menurutnya, dalam pemberitaan media tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO.

Baca Juga: HUT ke-78 Bhayangkara: Masyarakat Ende Harap Polres Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

"Kapolri sudah menyatakan komitmen bahwa akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah