Seorang Napi Korupsi di NTT Meninggal Dunia, Kakanwil Kemenkumham Ungkap Penyebabnya

- 14 Maret 2024, 06:41 WIB
Petugas lapas dan RS Leona Kupang melakukan cap jari tangan narapidana yang meninggal dunia.
Petugas lapas dan RS Leona Kupang melakukan cap jari tangan narapidana yang meninggal dunia. /ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

FLORESTERKINI.com – Seorang narapidana kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Soeleman Kopung, dikabarkan meninggal dunia saat masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kupang. Padahal, sang napi dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025 tahun depan.

Menurut Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Ambrosius dinyatakan meninggal dunia di RS Leona Kota Kupang pada Senin, 11 Maret 2024, usai sempat dirawat selama sembilan hari di rumah sakit itu.

“Benar yang bersangkutan meninggal pada Senin (11/3) lalu,” kata Marciana D. Jone saat dikonfirmasi terkait meninggalnya Ambrosius, Rabu, 13 Maret 2024, dilansir FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Inter Milan: Martinez Gagal di Titik Putih, Griezmann cs Lolos

Marciana menjelaskan, penyebab kematian napi korupsi tersebut karena sakit yang sudah lama dideritanya.

Sebelumnya, Ambrosius sempat dirujuk ke RS Siloam pada 2 Maret 2024 karena mengeluhkan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri ulu hati, susah tidur, sakit kepala, pusing serta memiliki riwayat hipertensi.

Ambrosius juga diketahui tidak menjalani pemeriksaan rutin, namun sudah diberikan terapi hipertensi selama kurang lebih sepekan. Akan tetapi, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik.

Baca Juga: Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Sejumlah Rumah Warga di Kupang Terendam Banjir

Saat tiba di RS Siloam, ruangan IGD sudah terisi penuh, sehingga narapidana tersebut lalu dirujuk ke RS Leona Kota Kupang dan berhasil menjalani perawatan di tempat itu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x