Setelah diperiksa oleh dokter, napi tersebut didiagnosa menderita Obs. Chestpain + Hipertensi gr I. Ia kemudian mendapat penanganan di IGD dan dipindahkan ke ruang rawat inap, dan mendapat perawatan selama sembilan hari di RS Leona Kupang.
Sayangnya, kondisinya yang memburuk mengakibatkan Ambrosius menghembuskan nafas terakhirnya di RS Leona Kupang pada Senin, 13 Maret 2024.
Pasca meninggal dunia, jenazah Ambrosius kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak Lapas Kupang juga menyediakan satu unit kendaraan jenazah untuk mengantar almarhum ke rumah duka.
Adapun Ambrosius Soeleman Kopung merupakan satu dari tiga narapidana kasus korupsi pembangunan Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau. Ia bersama rekannya, Nelson Serang Lay, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus tersebut.***