Perjuangan PGRI Didengar MA, Kini Guru Berusia di Atas 50 Tahun Bisa Ikut Program Guru Penggerak

- 5 Februari 2024, 06:55 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Galamedia News/

FLORESTERKINI.com – Kabar gembira datang di awal Februari 2024 bagi para guru se-Nusantara. Bahwasanya, para guru yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun kini sudah bisa mengikuti program itu.

Kepastian itu didapatkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Tibyan Hudaya, SE, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.

Informasi resmi pada Minggu, 4 Februari 2024 mengatakan, MA mencabut Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: HP Kelas Menengah! Cek Spesifikasi Oppo A79 5G: Kecanggihan 5G dalam Genggaman, Harga Bersahabat

MA menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Secara tegas, MA menyatakan bahwa Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.

Karena itu, MA kemudian memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikburistek RI) untuk mencabut Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Tunjukkan Sikap Negarawan Sejati, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Tetap Netral Hadapi Pemilu 2024

Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, pemimpin perempuan hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. Menurutnya, PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x