SAH! Menkeu RI Sahkan Uang Makan untuk PNS dan PPPK Khusus Guru, Segini Nominalnya

- 31 Desember 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2024.
Ilustrasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2024. /Pexels.com/

FLORESTERKINI.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani, memberikan kabar sukacita dan angin segar untuk tahun 2024 mendatang bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar baik itu terkait pengesahan adanya uang makan bagi guru PNS dan PPPK yang direalisasikan mulai tahun 2024 sebesar Rp814 ribu dan Rp902 ribu khusus untuk Golongan I hingga IV.

Regulasi tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja di IFTK Ledalero Deadline Awal Januari 2024, Ini Kriteria Pelamar dan Posisi yang Dibutuhkan

Dalam PMK Nomor 49 tersebut, dijelaskan bahwa para abdi negara ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga maksimal Rp902 ribu per bulan pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.

Berikut adalah rincian tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Belum Ada Penetapan hingga Kini, Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT Dinilai Cacat Hukum Karena Hal Ini

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Jika dihitung selama 22 hari kerja maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan (lauk pauk) per bulannya di kisaran nominal seperti rincian berikut ini:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x