FLORES TERKINI - Beberapa waktu lalu, perhimpunan para kepala desa (kades) di Indonesia mengajukan tuntutannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu tuntutan ini adalah perpanjangan jabatan atau periodisasi yang semula hanya 6 tahun dinaikkan menjadi 9 tahun.
Kini, tuntutan para kades tersebut beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh pemerintah melalui DPR. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, seperti disaksikan pada tayangan YouTube DPR pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode. "Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.
"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang Undang-Undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.
Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi, bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades. "Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi," kata dia.
"Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.