FLORES TERKINI – Mantan Kepala Desa Benanain B, Yulius Kolo, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) atas kasus “rampok uang rakyat” yang bersumber dari dana desa.
Dalam kasus “maling uang rakyat” dari dana desa di Desa Benanain B, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulius Kolo disebut telah merugikan negara sebesar Rp785 juta lebih.
Karena itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan bahwa tim eksekutor pada Kejari TTU sudah melakukan eksekusi badan terhadap Yulius Kolo akhir pekan lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 4 Mei 2022, Saksikan Death Race Beyond Anarchy dan Demi Cinta
Abdul Hakim menjelaskan hal itu terkait proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Benenain B dalam kasus “garong uang rakyat” dari dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai 2020, dengan rincian total kerugian negara mencapai Rp785.427.000.
Menurut dia, proses eksekusi dilakukan pada Jumat (29 April 2022) setelah Kejari TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kota Mariupol Dikepung Rusia, Ratusan Warga Ukraina Terjebak di Pabrik Baja
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.