FLORES TERKINI - Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) secara tegas sepakat untuk mengganti kata “koruptor” dengan kata “maling, garong, dan rampok uang rakyat”.
Kesepakatan tersebut ditenggarai sebagai bentuk perlawanan terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkehendak mengganti kata “koruptor” dengan istilah baru, yakni “penyintas korupsi”.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, istilah “penyintas korupsi” digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tak sepakat dengan wacana KPK tersebut, Forum Pimred PRMN pun mengambil sikap tegas pada Minggu, 29 Agustus 2021, dengan mengusulkan istilah baru yang dinilai lebih pas disematkan kepada para koruptor, yakni maling uang rakyat, garong uang rakyat, dan rampok uang rakyat.
“Mulai hari ini, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata KORUPTOR dengan MALING, RAMPOK, GARONG uang rakyat,” tulis Forum Pimred PRMN dalam flyer yang kini telah beredar luas di medsos maupun berita online.
Menurut Forum Pimred PRMN, pernyataan sikap tersebut didasari oleh penilaian dan anggapan bahwa diksi “korupsi” tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Selain itu, usulan diksi dari Forum Pimred PRMN itu juga dibarengi dengan harapan agar ke depannya negara Indonesia bisa menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.