Banyak Kades Terjerat Kasus Maling Uang Rakyat, KPK Usung Program Baru Ini

- 20 April 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay

FLORES TERKINI - Kasus “maling uang rakyat” atau penggelapan keuangan negara bukan saja dilakukan oleh pejabat tinggi negara, namun sudah merambah masuk ke akar rumput paling bawah yakni di tingkat desa yang dilakukan oleh para kepala desa.

Para kepala desa yang terjerat kasus maling uang rakyat ini umumnya adalah terkait pengelolaan dana desa yang setiap tahun semakin bertambah jumlahnya.

Berdasarkan data Litbang, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang mencatat ada sejumlah 71 Kepala Desa termasuk penjabat kades yang diproses di pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara tindak korupsi.

Baca Juga: Merek Skin Soul Hadir dalam Hari Belanja Brand Lokal 2022, Amanda Manopo: Inovasi Kami Membuat Orang Penasaran

Sementara itu, dari data SIPP, sebanyak 63 kades di antaranya sudah divonis dengan hukuman yang beragam dan delapan kades lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menanggapi maraknya kasus maling uang rakyat yang dilakukan oleh para kades ini, PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, institusinya telah mengusung program “Desa Anti Korupsi” di tengah masifnya maling uang rakyat dari Dana Desa.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri guna merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada kasus tersebut.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam: PP PBSI Targetkan Raihan 3 Medali Emas

Menurut Ali Fikri, dengan mendorong program “Desa Anti Korupsi” dapat menciptakan pengelolaan Dana Desa yang transparan, di mana publik benar-benar terlibat langsung sehingga dapat menekan potensi maling uang rakyat dari Dana Desa.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x