Tolak Kebijakan KPK Terkait Istilah Penyintas Korupsi, PRMN Tegaskan Koruptor Itu Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

FLORES TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan wacana baru terkait sebutan bagi para koruptor.

Diketahui, pimpinan KPK memberi masukan terkait nama atau sebutan baru untuk koruptor dengan bahasa yang katanya lebih elit, yakni penyintas korupsi.

Masukan tersebut pun dinilai kurang pas hingga menyebabkan pro dan kontra di antara para pejabat hingga rakyat biasa.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 30 Agustus 2021: Abhimana Bakal Nikahi Sarah, Kinanti Banjir Air Mata

Tidak hanya itu, penolakan besar pun datang dari Pikiran Rakyat sebagai satu media yang terus menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Sebagaimana dikutip Flores Terkini dari postingan Instagram @Pikiranrakyat pada Minggu, 29 Agustus 2021, KPK disebut bakal mengganti istilah koruptor dengan sebutan “penyintas korupsi” di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, istilah “penyintas korupsi” digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Senin 30 Agustus 2021: Karir Roni Melejit, Dewa dan Nana Makin Panik

Menanggapi kebijakan KPK tersebut, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengambil sikap tegas.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x