Tolak Kebijakan KPK Terkait Istilah Penyintas Korupsi, PRMN Tegaskan Koruptor Itu Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

Ratusan media yang tergabung di dalam Forum Pimred PRMN itu pun dengan tegas dan tekad yang bulat mengganti kata “koruptor” menjadi “Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat”.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahannya di Instagram @pikiranrakyat.

Baca Juga: Soroti Kerumunan Para Elite NTT di Semau, Ombudsman: Bisa Jadi Preseden yang Ditiru Masyarakat

Pernyataan sikap 170 media PRMN tersebut berangkat dari penilaian bahwa diksi Koruptor dianggap biasa oleh orang yang melakukan tindakan korupsi.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Novel Baswedan melalui akun media sosialnya juga telah memberi kritik keras kepada KPK. Novel memberi kritik pedas atas sebutan koruptor menjadi penyintas korupsi.

Novel sendiri merasa aneh dan menilai bahwa hal itu terlalu dibuat-buat, hingga dirinya mengungkapkan bahwa perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan.

Baca Juga: Gaun Pengantin Kim Kardashian Jadi Sorotan dalam Album Baru Kanye West, Siap-siap Rujuk Usai 7 Tahun Pisah?

“Ketika menyebut Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai Penyintas (Korban), lalu pelakunya siapa? Negara?” tulis Novel.

Novel bahkan berani mengatakan jika sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) diganti, maka siapa pelaku korupsi?

Novel menegaskan dan memberi tanda tanya besar kepada negara. Dalam hal ini, dia menambahkan soal pegawai yang kerja baik malah disingkirkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah