FLORES TERKINI - Sebanyak tiga orang terdakwa maling uang rakyat dalam kasus Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Ketiganya diketahui telah merampok uang rakyat sebanyak Rp13 miliar dari proyek SPAM tahun anggaran 2018.
Hukuman penjara tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat, 3 September 2021, melalui sidang yang dibacakan secara virtual oleh Majelis Hakim.
Putusan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada ketiga pelaku maling uang rakyat itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pisdus Cornelis Oematan, mengatakan bahwa ketiga pelaku maling uang rakyat itu sama-sama dijatuhkan vonis penjara selama delapan tahun, namun untuk denda subsidier dan masa kurungan masing-masing berbeda.
Adapun ketiga pelaku maling uang rakyat dalam kasus SPAM Ile Boleng itu adalah Yohanis Juan Fernandes selaku PPK, Yohakim Yuvenalis B. Siola selaku Konsultan Perencana, dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kontraktor Pelaksana.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Gopi ANTV Sabtu 4 September 2021: Ahem Manjakan Gopi, Rashi Terima Kekecewaan
Dijelaskan Cornelis Oematan, Yohanis Juan Fernades divonis delapan tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp300 juta, subsider enam bulan penjara.