Pasca Diaudit Tim AMP SR Flores Timur dan Provinsi NTT, Tim Pusat ‘Sisir’ Insiden Sabtu Kelabu

- 24 April 2024, 16:48 WIB
Plt. Direktur RSUD Larantuka, Gergorius Bato Koten, S.Si., A.Pt. (tengah), didampingi dr. Yosep Kopong Daten (kiri) dan dr. Faizal (kanan).
Plt. Direktur RSUD Larantuka, Gergorius Bato Koten, S.Si., A.Pt. (tengah), didampingi dr. Yosep Kopong Daten (kiri) dan dr. Faizal (kanan). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi perbaikan mutu pelayanan dari tim Audit Maternal Perinatal Surveilance Respon (AMP SR) Kabupaten Flores Timur dan Provinsi NTT, insiden kematian ibu hamil Novianti Diliana Uba Soge di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka pada tanggal 16 Maret 2024 lalu kini sedang ‘disidik’ Tim AMP SR Pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Larantuka, Gergorius Bato Koten, S.Si., A.Pt., saat menggelar konfrensi pers terkait kesimpulan hasil kerja tim AMP SR Kabupaten Flores Timur dan Provinsi NTT, Selasa, 23 April 2024, di aula pertemuan RSUD Larantuka.

Faktor Penyebab

Gergorius Bato Koten dalam acara konfrensi pers usai pihak Humas RSUD Larantuka menyampaikan garis besar kronologis penanganan yang berlanjut pada AMP SR oleh Tim AMP SR Kabupaten Flores Timur dan Provinsi NTT, kembali mengulangi kesimpulan bahwa faktor penyebab kematian Novianti adalah akibat pendarahan pasca persalinan.

Lantas, seperti apa kisah penanganan persalinan bumil Novianti? Pendamping Bidang Humas pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, dr. Yoseph Kopong Daten, mengisahkan bahwa bumil asal Desa Muda itu dirujuk dari Puskesmas Lambunga ke RSUD Larantuka pada tanggal 14 Maret 2024, dengan diagnosa medis G2P1A0 (kehamilan kedua, riwayat persalinan 1 kali, dengan tidak ada riwayat keguguran).

Bumil tersebut dirujuk pada usia kehamilan 40-41 minggu, plus serotinus.

“Nyonya N ini dirujuk ke RSUD Larantuka untuk konsultasi tentang masa kehamilannya itu, lantaran kehamilannya sudah lebih dari perkiraan lahir. Perkiraan lahirnya tanggal 10 Maret 2024,” ungkap dr. Yos Kopong Daten.

Lanjut mantan Direktur RSUD Larantuka itu mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi di Poliknik Kebidanan pada Bagian Rawat Jalan, kehamilan Nyonya N memang perlu diakhiri atau terminasi kehamilan.

Atas keputusan medik tersebut, Nyonya N lalu dirujuk internal ke ruang Kamar Persalinan (VK), walau belum ada tanda-tanda persalinan.

“Berdasarkan pemeriksaan di ruang kamar bersalin, belum terlihat pembukaan leher rahim (serviks). Serviksnya masih tertutup, masih keras, sehingga oleh dokter penanggung jawab di ruang kamar bersalin melakukan tindakan awal, yakni pemberian obat untuk untuk mematangkan leher rahim. Karena kalau serviksnya belum matang, tidak mungkin akan dilakukan tindakan-tindakan setelahnya,” jelas dr. Yos Kopong.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x