SAH! Menkeu RI Sahkan Uang Makan untuk PNS dan PPPK Khusus Guru, Segini Nominalnya

- 31 Desember 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2024.
Ilustrasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2024. /Pexels.com/
  • Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan

Demikian informasi terbaru terkait Menkeu Sri Mulyani yang telah mengesahkan tunjangan uang makan bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah