- Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan
- Golongan III: Rp814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp902.000 per bulan
Demikian informasi terbaru terkait Menkeu Sri Mulyani yang telah mengesahkan tunjangan uang makan bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 mendatang.***