FLORES TERKINI – Berita gembira bagi para PNS di seluruh Indonesia. Setelah resmi mengalami kenaikan gaji berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi per 16 Agustus 2023 lalu, ternyata tunjangan kinerja bagi PNS juga turut mengalami kenaikan.
Tunjangan kinerja diberikan pemerintah sesuai dengan jabatan atau golongan karena berkaitan dengan beban kerja yang diemban. Bahkan, nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS lebih besar dari gaji pokok sehingga kehidupan PNS makin sejahtera.
Lalu, berapa besar kenaikan Tukin bagi PNS tahun 2023? Berikut ini rincian penghasilan para PNS berdasarkan jabatan dan golongan.
Tukin PNS Menurut Jabatan
- Kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2.575.000
- Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp3.154.000
- Kelas jabatan 3 menerima tukin sebesar Rp3.980.000
- Kelas jabatan 4 menerima tukin sebesar Rp4.179.000
- Kelas jabatan 5 menerima tukin sebesar Rp4.607.000
Baca Juga: POSISI TERBATAS! Kementerian Perekonomian Buka Rekrutmen Tenaga Non PNS, Digaji Rp5,7 Juta per Bulan
- Kelas jabatan 6 menerima tukin sebeaar Rp4.837.000
- Kelas jabatan 7 menerima tukin sebesar Rp5.079.000
- Kelas jabatan 8 menerima tukin sebesar Rp6.349.000
- Kelas jabatan 9 menerima tukin sebesar Rp7.474.000
- Kelas jabatan 10 menerima tukin sebesar Rp8.458.000
Baca Juga: Ribuan Honorer Satpol PP Desak Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Mereka Jadi PNS, Ini Alasannya
- Kelas jabatan 11 menerima tukin sebesar Rp10.947.000
- Kelas jabatan 12 menerima tukin sebesar Rp12.370.000
- Kelas jabatan 13 menerima tukin sebesar Rp13.670.000
- Kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp32.540.000
- Kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp41.550.000
Untuk diketahui, kenaikan tukin ini diberikan kepada tiga instansi karena dinilai telah menerapkan reformasi birokrasi yang diinginkan oleh pemerintah.