Jelang Idul Fitri 2023: THR dan Gaji ke-13 Jadi Buruan Para PNS, Ini Nominalnya Sesuai Golongan

- 12 Maret 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR 2023..
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR 2023.. /Antara/Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak sabar lagi untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Pasalnya, THR dan gaji ke-13 ini akan digunakan PNS untuk memenuhi kebutuhannya, juga bagi yang beragama Islam dapat digunakan untuk membayar Zakat Fitrah.

Selain itu, para PNS juga akan menggunakan Gaji ke-13 dan THR untuk merayakan Idul Fitri bersama segenap anggota keluarganya.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG: Terjadi Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik

Perlu diketahui bahwa Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023, tergantung pada hilal yang muncul. Sedangkan Idul Fitri atau Lebaran 30 hari setelah Ramadhan dilaksanakan. Sehingga THR akan diterima oleh PNS sekitar 12 dan 13 April 2023 atau 2 dan 3 Mei 2023.

Berarti untuk jadwal Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli 2023 atau setelahnya. Jadwal tersebut sudah tercantum pada PP No 16 Tahun 2022 mengenai THR dan Gaji ke-13.

Berikut daftar THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima PNS berdasarkan jabatan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Jokowi dan Iriana Sempat Mengunjunginya

  • Rp19.939.000 akan diterima oleh Eselon I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya.
  • Rp14.702.000 akan diterima oleh Eselon II atau pejabat pimpinan pertama.
  • Rp8.987.000 akan diterima oleh Eselon III atau pejabat administrator.
  • Rp7.517.000 akan diterima oleh Eselon IV pejabat pengawas.

Baca Juga: TERKINI Sinopsis Ikatan 12 Maret 2023: Zara Mampus, Baron Bongkar Dalang Penculikan dan Penyekapan Aldebaran

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x