Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022: Bukti Pengusaha Tidak Mengindahkan Aturan Pemerintah

- 21 April 2022, 19:17 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

FLORES TERKINI - Soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, pemerintah sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengingatkan. Sayangnya, peringatan ini sepertinya tidak diindahkan.

Terbukti, ada banyak pengaduan yang masuk di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini membuktikan jika masih banyak perusahaan yang lalai dalam mengeksekusi aturan dari pemerintah ini.

Dikutip dari Antara, selama periode 8 April hingga 20 April 2022, Kemnaker sudah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR.

Baca Juga: Honorer Stop di Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatannya Jadi PNS

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, terdapat beberapa topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut adalah perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

Banyaknya laporan ini terbagi dalam dua kategori. ada 1.556 berupa konsultasi online dan 558 dalam bentuk pengaduan daring.

Baca Juga: Pastikan Kuota Haji 2022 dan Jadwal Keberangkatan Kloter 1, Menag: Kerja Cepat, Jangan Santai

Terkait banyaknya pengaduan dan konsultasi terkait pemberian THR 2022 ini, Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan segera menindaklanjutinya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x