Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022: Bukti Pengusaha Tidak Mengindahkan Aturan Pemerintah

- 21 April 2022, 19:17 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

Dalam penjelasannya, Chairul mengatakan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sedangkan untuk pengaduan sendiri akan ditindaklanjuti langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah 2022 Siap Hadir: Ini Dia Kelompok yang Berhak Menerima Program Ini

Mereka akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," kata Chairul, dikutip dari Antara.

Menurutnya, kehadiran Posko THR 2022 sejatinya menjadi sebuah fasilitas pemerintah untuk para pekerja.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini: Hilangnya Reyna dan Bu Rosa Dimanfaatkan Nino dan Amar Mahendra

Tujuan utamanya adalah agar hak para pekerja terkait THR 2022 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," katanya.

Kehadiran Posko THR baik online maupun offline juga sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah