Dalam penjelasannya, Chairul mengatakan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.
Sedangkan untuk pengaduan sendiri akan ditindaklanjuti langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
Mereka akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," kata Chairul, dikutip dari Antara.
Menurutnya, kehadiran Posko THR 2022 sejatinya menjadi sebuah fasilitas pemerintah untuk para pekerja.
Tujuan utamanya adalah agar hak para pekerja terkait THR 2022 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," katanya.
Kehadiran Posko THR baik online maupun offline juga sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan.