Honorer Stop di Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatannya Jadi PNS

- 21 April 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi honorer dihapus 2023.
Ilustrasi honorer dihapus 2023. /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2023.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai 2023.

Baca Juga: Jelang Demonstrasi Mahasiswa, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana Negara Demi Hindari Hal Ini

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya beberapa waktu lalu dikutip dari menpan.go.id

Adapun alasan untuk penghentian perekrutan tenaga honorer yang disampaikan Tjahjo Kumolo yakni akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 21 April 2022, Saksikan Tulus Cintaku dan Asmara 2 Dunia

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang ada saat ini, akankah mereka dapat diangkat menjadi ASN?

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x