Besaran Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Usai Diangkat Jadi PPPK, Penghasilan Golongan Ini Bikin Iri

- 8 April 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi gaji atau penghasilan tenaga honorer.
Ilustrasi gaji atau penghasilan tenaga honorer. /Pixabay/

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah memutuskan bahwa akan ada pengangkatan pegawai honorer di tahun 2022 ini yang diangkat menjadi ASN (PPPK).

Keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Lebih lanjut, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa status tenaga honorer akan berhenti pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 8 April 2022, Saksikan Perempuan Bicara dan Telusur

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," jelas dia dikutip dari menpan.go.id

Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dalam hal ini PPPK juga akan menerima hak yang dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk setiap bulannya.

Tenaga honorer sesuai dengan aturan penghasilan PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK ini tergantung masing-masing golongan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 8 April 2022, Ada Perubahan Jam Tayang Serial India

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x