Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

- 7 April 2022, 06:24 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Di tengah kabar mengenai penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang, kembali mencuat isu bahwa tenaga honorer bakal diangkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, muncul juga surat lainnya yang mencatut nama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terkait pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.

Informasi tersebut mulai digemakan di berbagai platform media sosial belakangan ini, dengan tampilan foto surat edaran tentang pengangkatan tenaga honorer yang mengatasnamakan Kemendikbudristek dan Menpan RB.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022: Argadana Murka, Alex Diseret ke Hadapan Wilantara

Dalam surat edaran tertanggal 07 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat tersebut turut memuat nomor WhatsApp yang dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Sementara terkait pengangkatan tenaga guru oleh Menpan RB, dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 7 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Biarkan Gairah Mengambil Alih

Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, dengan nomor surat: B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani oleh Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x