Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023

- 5 April 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

FLORES TERKINI - Kabar gembira datang dari Pemerintah Indonesia yang hadir menemani kita di tahun 2022 ini.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer atau tenaga kontrak akan dihapus.

Hal ini berarti bahwa pegawai berstatus yang sedang dalam status honorer atau tenaga kontrak dengan sumber dana baik dari APBN, APBD I dan APBD II, tidak lagi diberikan ruang untuk bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 5 April 2022: Alexa Menangis di Pelukan David, Apa Gerangan?

Setelah tenaga honorer dihapus maka akan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status ini nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan tenaga honorer ini sesuai dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Di mana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah diberikan larangan untuk merekrut tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 5 April 2022, Saksikan AFF Futsal 2022 Indonesia vs Thailand

Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x