FLORES TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan moratorium buat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Moratorium yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu berisikan tentang jabatan fungsional baru bagi ASN, sebagaimana tertulis dalam surat dengan Nomor: B/653/M.SM.02.03/2021.
Surat tersebut berisikan tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menpan RB pada tanggal 23 Desember 2021, dengan tembusan kepada Mensesneg, Mendagri, dan BKN.
Surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup instansi pusat hingga daerah.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.