Menpan RB Keluarkan Moratorium Jabatan Fungsional PNS, Tenaga Honorer akan Dihentikan

- 22 Januari 2022, 16:25 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo meniadakan tenaga honorer dan rokus merekrut PPPK.
Menteri Tjahjo Kumolo meniadakan tenaga honorer dan rokus merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/

FLORES TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan moratorium buat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Moratorium yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu berisikan tentang jabatan fungsional baru bagi ASN, sebagaimana tertulis dalam surat dengan Nomor: B/653/M.SM.02.03/2021.

Surat tersebut berisikan tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Simak Beberapa Fitur Yamaha All New R15 yang Bisa Anda Ketahui: Salah Satunya Traction Control System

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menpan RB pada tanggal 23 Desember 2021, dengan tembusan kepada Mensesneg, Mendagri, dan BKN.

Surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup instansi pusat hingga daerah.

Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional.

Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah: NTT Masuk Daftar Siaga

Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenpan RB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x