FLORES TERKINI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang sejumlah Rp1,8 Juta.
BSU ini hanya diberikan kepada guru honorer, baik itu pendidik maupun tenaga kependidikan (PTK). Pemberian BSU ini juga diberikan hanya satu kali dalam satu tahun.
Namun baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah kembali melakukan perpanjangan masa aktivasi rekening BSU bagi Guru Honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) hingga 31 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima Bansos BST dan PKH Mendapat Tambahan Beras 10 Kilogram
Bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Terkait perpanjangan masa aktivasi rekening hingga 31 Juli 2021 ini telah disampaikan dengan resmi oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kadir.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa penerima BSU PTK bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya maka masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
Baca Juga: Natalius Pigai: Melalui UU Kedaruratan Negara Boleh Paksa, Tapi Harus Lockdown
"Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat 31 Juli 2021," terang Abdul Kadir dalam siaran pers kemdikbud.go.id, Kamis 8 Juli 2021.