FLORES TERKINI - Status tenaga honorer honorer bakal berakhir di tahun 2023. Hal ini berarti tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan di tahun 2023.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022, dikutip dari ANTARA.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut membawa dampak tersendiri bagi para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk pekerja dengan kategori tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.
Sementara dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut, kini hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.