Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai UU (Undang-Undang) ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” ujar Tjahjo.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen seiring dengan transformasi digital.
Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
Sementara itu, dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK khususnya pada Pasal 99 Ayat 1, disebutkan bahwa pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Selain itu, salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK dan jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Tjahjo menambahkan, di tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkas Tjahjo.***