FLORES TERKINI - Status tenaga honorer honorer bakal berakhir di tahun 2023. Hal ini berarti tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan di tahun 2023.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022, dikutip dari ANTARA.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut membawa dampak tersendiri bagi para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk pekerja dengan kategori tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.
Sementara dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut, kini hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai UU (Undang-Undang) ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” ujar Tjahjo.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen seiring dengan transformasi digital.
Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
Sementara itu, dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK khususnya pada Pasal 99 Ayat 1, disebutkan bahwa pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Selain itu, salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK dan jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Tjahjo menambahkan, di tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkas Tjahjo.***