Pegawai Honorer di Instansi Pemerintahan Tak Lagi Ada di Tahun 2023, Ini Penggantinya

- 18 Januari 2022, 06:27 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /HUMAS /Pemko Batam

FLORES TERKINI - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan tidak lagi ada di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Baca Alur Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 18 Januari 2022: Aldebaran Bongkar dan Lacak Habis-habisan Om Irvan

Sebagai gantinya, mulai tahun 2023 nanti pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara untuk para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 18 Januari 2022: Perpisahan Menyakitkan, Argadana dan Arman Galau Berat

“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x