FLORES TERKINI - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan tidak lagi ada di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin, 17 Januari 2022.
Sebagai gantinya, mulai tahun 2023 nanti pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK di lingkup instansi pemerintahan tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk para pekerja lainnya di lingkup instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, itu disarankan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.