FLORES TERKINI - Ketua Komisi I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa pendamping desa yang saat ini masih menjadi tenaga honorer sudah saatnya harus diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya bahwa pengangkatan status menjadi PPPK merupakan sebuah langkah yang tepat demi meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, dan kualitas pendamping desa.
“Ini adalah langkah yang tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa,” kata Fachrul Razi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.
Baca Juga: Air Surut 5 Meter, P3MK Minta Lakukan Penelitian Danau Kelimutu
Wacana peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status pegawai honor menjadi PPPK seperti yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abul Halim Iskandar, disambut secara positif oleh Komisi I DPD RI.
Ketua Komis I DPD RI melihat pentingnya pendampingan desa dalam memajukan desa-desa di Indonesia.
Hal itu dikarenakan banyak desa yang ada di Indonesia tidak akan dijangkau sepenuhnya oleh Kemendes PDTT secara menyeluruh.
Baca Juga: ABK KMP Ile Mandiri Jatuh ke Laut, Proses Pencarian Terkendala Kerusakan Mesin Kapal Penyelamat
Oleh karena itu pengangkatan para pendamping desa menjadi PPPK merupakan suatu penghargaan negara terhadap jasa-jasa mereka.