Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah, Begini Besaran Tunjangan PNS Terbaru

- 23 Mei 2021, 16:02 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo kembali membuat kebijakan dengan memberikan kenaikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan ini bersifat fungsional dan hanya diberikan pada PNS yang khusus diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Sekedar informasi, kebijakan presiden dalam menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil ini tertuang dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri.

Baca Juga: Kartu ATM Model Magnetic Stripe Siap Diganti, Ini Jadwal Blokirnya

Dengan demikian, Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat otomatis sudah berlaku sejak tanggal penetapan dan pemberlakuannya yakni sejak 28 April 2021 yang lalu.

Dalam penjelasan lengkapnya, dana tunjangan untuk PNS yang diatur dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi semua PNS yang berdinas di pemerintah pusat.

Hal yang sama juga akan berlaku bagi PNS yang berdinas di instansi daerah. Dana tunjangannya akan diambil dari kas daerah yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: KKB Papua Ancam Perang Jika Operasi Militer Tidak Dihentikan Pemerintah  

Pasal yang mengatur adanya kenaikan tunjangan ini adalah pasal 2 dari Perpres RI No. 30 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x