Kartu ATM Model Magnetic Stripe Siap Diganti, Ini Jadwal Blokirnya

- 23 Mei 2021, 04:06 WIB
Ilustrasi kartu ATM lama yang harus diganti menjadi kartu ATM chip.
Ilustrasi kartu ATM lama yang harus diganti menjadi kartu ATM chip. /Pexels/Pixabay

 

FLORES TERKINI - Sudah jauh-jauh hari pihak perbankan menganjurkan agar para nasabahnya melakukan pergantian Kartu ATM terbitan lama yang berbasis Magnetic Stripe dengan jenis ATM yang baru model CHip.

Pergantian kartu ATM ini wajib dilakukan karena sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No.17/52/DKSP.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini.

Baca Juga: KKB Papua Ancam Perang Jika Operasi Militer Tidak Dihentikan Pemerintah  

Masih dari dokumen yang sama, tenggat waktu yang diberikan pada para nasabah untuk mengganti kartu ATM model lama ini hanya sampai akhir tahun 2021.

Menanggapi kebijakan ini, beberapa bank telah melakukan sosialisai kepada nasabahnya masing-masing agar segera melakukan penukaran kartu ATM sebelum batas akhir yang ditetapkan masing-masing bank dengan rincian sebagai berikut:

Bank BCA

Bank Central Asia menegaskan jika kartu ATM model lama tidak akan bisa dipakai lagi pada 1 Januari 2022 nanti. Untuk itu nasabah segera menukarkan kartu model lamanya tersebut.

Baca Juga: NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x