Kakan Kemenag Flores Timur Berharap SMAK Santo Mikhael Solor Segera Jadi SMAK Negeri

- 25 April 2024, 16:38 WIB
Kepala Kantor Kemenag Flotim Yosef Aloysius Babaputra (kiri) bersama Vikjen Keuskupan Larantuka Romo Gabriel Unto Da Silva ketika hadir dalam kegiatan Visitasi persiapan penegerian SMAK Santo Mikhael Solor, Rabu (24/4/2024).
Kepala Kantor Kemenag Flotim Yosef Aloysius Babaputra (kiri) bersama Vikjen Keuskupan Larantuka Romo Gabriel Unto Da Silva ketika hadir dalam kegiatan Visitasi persiapan penegerian SMAK Santo Mikhael Solor, Rabu (24/4/2024). /Tintus Belang/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Aloysius Babaputra, berharap agar Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Santo Mikhael Solor segera menjadi salah satu SMAK Negeri yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Yosef Babaputra kepada wartawan usai menghadiri kegiatan visitasi yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Kemenag pada lembaga pendidikan SMAK Santo Mikhael Solor, Rabu, 24 April 2024.

Dia mengatakan, SMAK Santo Mikhael Solor menjadi salah satu di antara sekian SMAK yang diusulkan menjadi sekolah negeri. Adapun usulan itu disampaikan sejak tahun 2019 yang lalu.

Berdasarkan data dari Ditjen Bimas Katolik, ada dua SMAK di wilayah NTT yang berpeluang menjadi SMAK Negeri pada tahun 2024 ini.

Kedua sekolah itu terdapat di dua kabupaten berbeda, yakni SMAK Solor di Flotim dan SMAK Tambolaka di Sumba Barat Daya.

"Kita berharap SMAK Solor dan SMAK Tambolaka bisa segera menjadi SMAK Negeri yang ada di NTT setelah SMAK Negeri Ende," ujarnya.

Sejauh ini, kata Yosef, baru ada tiga SMAK Negeri di seluruh Indonesia, yakni SMAK Negeri Toba Samosir di Sumatera Utara, SMAK Negeri Ende di NTT serta SMAK Negeri Keerom, Papua.

Dia menjelaskan, SMAK merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang beragama Katolik untuk memajukan pengetahuan agama dan keagamaannya.

Hal itu diamanatkan melalui PP Nomor 55 Tahun 2007, yang memberikan kesempatan kepada warga Katolik untuk menginisiasi pendirian sebuah Seminari awam. Akan tetapi, pendirian seminari awam itu  harus mendapatkan restu atau izin dari uskup setempat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x