Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah, Begini Besaran Tunjangan PNS Terbaru

- 23 Mei 2021, 16:02 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

Dalam pasal tersebut dijelaskan PNS dengan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bakal diberikan tunjangan rutin setiap bulannya.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 Perpres RI No. 30 Tahun 2021.

Baca Juga: NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

Tunjangan ini tidak berlaku untuk selamanya karena jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat maka tunjangan ini otomatis dihentikan.

Dengan diberlakukannya Perpres RI No. 30 Tahun 2021 ini maka aturan lama yakni Perpres 63 Tahun 2007 yang selama ini dipakai otomatis gugur dan tidak berlaku lagi.

Seperti yang selama ini sudah dilaksanakan, Perpres 63 Tahun 2007 mengatur tunjangan hanya berkisar antara Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan saja.

Baca Juga: Dugaan Bocornya Data Penduduk BPJS Bikin Heboh Warganet di Twitter, Ini Tanggapan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Sedangkan aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 besar tunjangannya mengalami kenaikan yakni antara Rp289.000 hingga Rp1.775.000 setiap bulan.

Dari besaran yang ditentukan dalam Peraturan Presiden ini, semua jenis jabatan dan fungsi akan menerima tunjangan yang tidak sama dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Kasus Varian Baru Covid-19 B1617 dari India Terkonfirmasi di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah