Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah, Begini Besaran Tunjangan PNS Terbaru

- 23 Mei 2021, 16:02 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

Besaran Tunjangan Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Keahlian

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadiRp 532 ribu

Baca Juga: Dukung Palestina, PKS Cap Israel sebagai Rezim Zionis yang Brutal dan Sistematis

Besaran Tunjangan Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Selain mengatur kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil, Perpres RI No. 30 Tahun 2021 ini juga melahirkan sebuah jabatan baru yang disebut jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.*** (Ancis Ama)

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah