Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah, Begini Besaran Tunjangan PNS Terbaru

- 23 Mei 2021, 16:02 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo kembali membuat kebijakan dengan memberikan kenaikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan ini bersifat fungsional dan hanya diberikan pada PNS yang khusus diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Sekedar informasi, kebijakan presiden dalam menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil ini tertuang dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri.

Baca Juga: Kartu ATM Model Magnetic Stripe Siap Diganti, Ini Jadwal Blokirnya

Dengan demikian, Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat otomatis sudah berlaku sejak tanggal penetapan dan pemberlakuannya yakni sejak 28 April 2021 yang lalu.

Dalam penjelasan lengkapnya, dana tunjangan untuk PNS yang diatur dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi semua PNS yang berdinas di pemerintah pusat.

Hal yang sama juga akan berlaku bagi PNS yang berdinas di instansi daerah. Dana tunjangannya akan diambil dari kas daerah yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: KKB Papua Ancam Perang Jika Operasi Militer Tidak Dihentikan Pemerintah  

Pasal yang mengatur adanya kenaikan tunjangan ini adalah pasal 2 dari Perpres RI No. 30 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan PNS dengan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bakal diberikan tunjangan rutin setiap bulannya.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 Perpres RI No. 30 Tahun 2021.

Baca Juga: NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

Tunjangan ini tidak berlaku untuk selamanya karena jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat maka tunjangan ini otomatis dihentikan.

Dengan diberlakukannya Perpres RI No. 30 Tahun 2021 ini maka aturan lama yakni Perpres 63 Tahun 2007 yang selama ini dipakai otomatis gugur dan tidak berlaku lagi.

Seperti yang selama ini sudah dilaksanakan, Perpres 63 Tahun 2007 mengatur tunjangan hanya berkisar antara Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan saja.

Baca Juga: Dugaan Bocornya Data Penduduk BPJS Bikin Heboh Warganet di Twitter, Ini Tanggapan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Sedangkan aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres RI No. 30 Tahun 2021 besar tunjangannya mengalami kenaikan yakni antara Rp289.000 hingga Rp1.775.000 setiap bulan.

Dari besaran yang ditentukan dalam Peraturan Presiden ini, semua jenis jabatan dan fungsi akan menerima tunjangan yang tidak sama dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Kasus Varian Baru Covid-19 B1617 dari India Terkonfirmasi di DKI Jakarta

Besaran Tunjangan Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Keahlian

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadiRp 532 ribu

Baca Juga: Dukung Palestina, PKS Cap Israel sebagai Rezim Zionis yang Brutal dan Sistematis

Besaran Tunjangan Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Selain mengatur kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil, Perpres RI No. 30 Tahun 2021 ini juga melahirkan sebuah jabatan baru yang disebut jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.*** (Ancis Ama)

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah