“Para pendamping desa adalah salah satu aktor yang telah banyak berjasa dalam pembangunan desa. Tanpa mereka, sulit bagi pemerintah khususnya Kementerian Desa PDTT untuk menjangkau seluruh desa yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.961 Desa,” ujar Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul mengatakan bahwa DPD RI akan melakukan pengawasan terkait mekanisme dan prosedural proses pengangkatan yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.
“Terkait prosedural dan mekanisme biar lembaga terkait yang mengatur secara detilnya, seperti apa yang menjadi catatan dari kami DPD RI,” ujarnya.
“Langkah dari Pak Menteri sangat bagus. Kami akan mendukung. Peralihan status pendamping desa dari honorer ke PPPK diharapkan bisa mengangkat etos kerja para petugas pendampingan desa menjadi lebih baik lagi. Artinya negara sudah berusaha untuk menyejahterakan para petugas pendamping desa,” imbuh Fachrul Razi.*** (Max Werang)