Menpan RB Keluarkan Moratorium Jabatan Fungsional PNS, Tenaga Honorer akan Dihentikan

- 22 Januari 2022, 16:25 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo meniadakan tenaga honorer dan rokus merekrut PPPK.
Menteri Tjahjo Kumolo meniadakan tenaga honorer dan rokus merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/

Adapun maksud dari moratorium yang dikeluarkan oleh Menpan-RB yakni memberikan peluang pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional.

Dengan demikian pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Acara Royal Ngaben Raja Pemecutan XI di Puri Agung Jadi Termegah Semenjak Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Menpan-RB juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri dengan Nomor: 17/2021, yang muatannya adalah pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyertaan jabatan.

Sementara itu, terkait nasib honorer saat ini, Menpan RB mengatakan bahwa akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menpan RB, Tjahyo Kumolo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin 17 Januari 2022 yang lalu.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahyo Kumolo.*

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenpan RB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah