Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023

- 5 April 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

Namun bagi para tenaga honorer, jangan cemas dan patah arang terlebih dahulu sebab ada kabar gembira buatmu semua.

Diketahui bahwa usai pegawai honorer dihapus pada 2023, nantinya tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Love Story The Series Selasa 5 April 2022: Aneh, Argadana Mendadak Jadi Pengemis

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Adapun kriterianya yakni seperti berikut.

  1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
  2. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus.
  3. Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus.
  4. Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 5 April 2022, Saksikan Aku Bukan Ustadz dan Aku Bukan Wanita Pilihan

Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi.

Kriteria lama untuk masa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah berkerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih lima tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 5 April 2022, Nonton Catatan Demokrasi dan Buru Sergap

Adapun tahapan seleksi sesuai dengan PP 48/2005 yakni seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x