Diduga Tilep Dana BUMDes Rp100 Juta, Mantan Bendahara Desa Egon-Sikka Janji Bakal Kembalikan dengan Cara Ini

- 8 Mei 2024, 16:56 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa. /Dok. Ist.

FLORESTERKINI.com – Mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Pemerintah Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menilep atau menggelapkan anggaran pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sejahtera Desa Egon Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp100 juta.

Mantan Bendahara Desa Egon itu diketahui saat ini telah berpindah tugas menjadi Kepala Seksi Kesos Pemdes Egon Buluk, yang merupakan desa pemekaran dari Desa Egon.

Ditemui wartawan di Kantor Desa Egon, Rabu, 8 Mei 2024 pagi, Kepala Desa Egon, Lusianus Yanuarius, mengatakan bahwa penyalahgunaan dana desa BUMDes Sejahtera Desa Egon terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Egon.

Lusianus menjelaskan, dalam perjalanan ketika ia menjabat sebagai Kepala Desa Egon, dan ketika mengetahui adanya penyalahgunaan dana BUMDes, ia langsung memanggil tiga mantan pejabat desa tersebut.

“Pada saat penyalagunaan dana BUMDes sebesar Rp100 juta tersebut, saya belum menjadi Kepala Desa Egon. Ketika dalam perjalanan saat saya menjabat, saya langsung panggil tiga orang mantan pejabat di sini, yaitu mantan Kepala Desa Egon, mantan Sekretaris Desa Egon, dan mantan Bendahara Desa Egon," ungkap Lusianus.

Lanjut Lusianus, setelah ia memanggil ketiga mantan pejabat tersebut, diketahuilah bahwa dana tersebut telah dipakai oleh bendahara desa. Saat itu langsung dibuat dengan surat pernyataan bermeterai.

Dalam surat pernyataan bermeterai itu tertulis bahwa kepada Imakulata Avita diberikan tenggang waktu selama satu bulan sampai dengan batas terakhir tanggal 30 April 2024, harus sudah mengembalikan dana yang digelapkan tersebut.

Namun pada tanggal 30 April 2024, ia datang menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu tambahan.

"Akhirnya dua hari kemudian saya buat surat panggilan untuk Imakulata Avita dan kami undang dengan BPD Desa Egon. Pada saat itu dia minta diberikan tenggang waktu pengembalian dana tersebut sampai dengan 15 Mei 2024, dan waktu itu disaksikan juga oleh Tim Tenaga Ahli Pendamping Desa, Pak Cheis dan Pak Gebi," jelas Lusianus.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah