Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Seorang Kades di Halmahera Tengah Terancam Penjara 20 Tahun

- 8 Desember 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi Dana Desa.
Ilustrasi Dana Desa. /djpb kemenkeu/

FLORESTERKINI.com – Dalam hampir satu dekade terakhir selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah desa mendapatkan gelontoran dana transfer dari pusat yang jumlahnya cukup signifikan. Salah satu sumber dana tranfer pusat ke desa adalah Dana Desa (DDS).

Besarnya nominal dana transfer yang masuk ke desa membuat orang berlomba-lomba mengincar jabatan sebagai Kepala Desa (Kades). Karena selain mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Kades dan para perangkatnya juga mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil pengelolaan operasioal pemerintah desa yang bersumber dari 3 persen DDS.

Sayangnya, tidak semua Kades mampu mengelola keuangan di desa secara baik. Ada juga Kades nakal yang akhirnya terperangkap dalam tindak pidana korupsi Dana Desa tersebut.

Baca Juga: Resmi! Eddy Hiariej Berhenti dari Jabatan Wamenkumham

Hal itu juga terjadi pada diri salah seorang Kades di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utata (Malut), bernama Buang alias BS (47). Dirinya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan di desa yang merugikan negara mencapai Rp733.054.620.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halteng Sandi Ela Sabtu dalam dakwaan yag dibacakan Kamis, 7 Desember 2023 mengatakan, temuan adanya kerugian uang negara tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh inspektorat Halteng nomor 700/02-LHP/ITKAB/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022.

Hasilnya, inspektorat menemukan ada kasus dugaan korupsi DDS tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp733 juta di Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halteng.

Baca Juga: Jelang Debat Capres, KPU Berikan Peluang Konten Kreator Jadi Moderator

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah